Dirlantas Polda Sumbar Kombespol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq SH, MH, SIK Tegaskan Penggunaan Nomor kendaraan Palsu Bukan Hanya Melanggar UU Lalu Lintas Tapi juga Bisa Dipidana
TERKININEWS, Padang, (SUMBAR)|- Penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia dan dapat dihukum penjara. Pelat nomor yang tidak standar, dimodifikasi, atau dipalsukan akan ditindak tegas oleh polisi, terutama yang terekam kamera pengintai elektronik (ETLE).
Kepada media ini, Kapolda Sumatera Barat, Kapolda Metro Jaya, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Sidiq SH, MH, SIK mengatakan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam berkendara dengan menggunakan pelat nomor palsu, maka pelaku tidak hanya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi juga dapat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melawan hukum yang tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal pidana pemalsuan dan penipuan. Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa denda, tetapi juga ancaman hukuman penjara," ujarnya.
Sanksi hukum dan ancaman pidana bagi pengguna plat nomor palsu diatur oleh:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Pengemudi yang terbukti menggunakan plat nomor yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, pelaku pemalsuan surat atau plat nomor dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dengan tujuan menipu atau merugikan orang lain.
Sementara jebakan hukum dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi Jika penggunaan plat nomor palsu dilakukan dengan unsur penipuan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan.
Alasan dan akibat penggunaan plat nomor palsu
Biasanya pelaku menggunakan plat nomor palsu dengan berbagai alasan, antara lain:
- Menghindari jalur elektronik (ETLE).
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Tujuan kriminal
- Gaya atau modifikasi ilegal (AW).
